/*
*/

UNITRI ikut dalam Deklarasi CABUT MANDAT ANGGOTA DPR RI PENGUSUL REVISI UU KPK

by Unknown , at 02.56


Malang, Forum Masyarakat Sipil Malang Raya pada 2 Maret melakukan Deklarasi Cabut Mandat Anggota DPR RI pengusul revisi UU KPK. Deklarasi tersebut dilakukan di Universitas Muhammadiyah Malang. Adapun yang menjadi tujuan dilakukan deklarasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Ketidakadilan ekonomi pada tahun 1997 yang disebabkan maraknya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
2.      Dibutuhkan suatu lembaga penegak hukum yang yang menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi yaitu KPK.
3.      Lahirnya KPK membutuhkan regulasi yang memberi kewenangan secara luas dan leluasa kepada institusi pencegah dan pemberantasan korupsi, dalam hal ini, yakni KPK.
4.      Pemberantasan korupsi sebagai agenda reformasi yang dilaksanakan oleh KPK dalam melaksanakan amanah rakyat dengan baik yang terbebas dari perilaku koruptif sebagaimana terdapat dalam alenia ke-4 pembukaan UUD 1945.
5.      Berbagai kalangan meragukan upaya perubahan UU KPK. Segala upaya dilakukan berbagai aliansi di daerah untuk menolak revisi UU KPK.
6.      DPR dan Presiden harus dapat mengejewantahkan tujuan bernegara tersebut dalam melaksanakan agenda reformasi.
7.      Anggota DPR yang dipilih oleh rakyat harus mengutamakan aspirasi masyarakat, dengan meniadakan tindakan yang berupaya melemahkan KPK.
8.      Rakyat sebagai pemegang mandat berhak mencabut mandat anggota DPR RI.
9.      Penyelenggara negara harus melaksanakan mandat rakyat bukan mandat segentir orang.
Adapun tuntutan yang dihasilkan dari deklarasi ini adalah sebagai berikut :
1.      Mendesak Presiden dan DPR RI untuk mengeluarkan RUU KPK dari agenda Prolegnas 2015-2016
2.      Menolak segala upaya terhadap perubahan UU KPK yang melemahkan institusi KPK.
3.      Mendesak para Ketua Umum Partai politik untuk melakukan recall terhadap anggota DPR RI pengusul RUU KPK karena dianggap melanggar sumpah dan janji sebagai anggota DPR RI.
4.      Apabila para ketua umum partai tidak me-recall anggota DPR RI pengusul RUU KPK, maka kami akan mencabut mandat agar tidak memilih pasangan calon kepala daerah yang diusung partai-partai politik tersebut pada PILKADA dan tidak memilih parpol tersebut pada PEMILU 2019.
5.      Mendesak Presiden dan DPR RI untuk merubah UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) agar mekanisme Recall dilakukan oleh rakyat pemilih sebagai koonsekuensi dari sistem pemilu proporsional terbuka.


UNITRI ikut dalam Deklarasi CABUT MANDAT ANGGOTA DPR RI PENGUSUL REVISI UU KPK
UNITRI ikut dalam Deklarasi CABUT MANDAT ANGGOTA DPR RI PENGUSUL REVISI UU KPK - written by Unknown , published at 02.56
Copyright ©2013 Himagara Unitri Malang by
Theme edited Jendela buwana - cipto junaedy from designed by Damzaky
Powered by Blogger