Malang,
Forum Masyarakat Sipil Malang Raya pada 2 Maret melakukan Deklarasi Cabut
Mandat Anggota DPR RI pengusul revisi UU KPK. Deklarasi tersebut dilakukan di
Universitas Muhammadiyah Malang. Adapun yang menjadi tujuan dilakukan deklarasi
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Ketidakadilan ekonomi pada tahun
1997 yang disebabkan maraknya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
2. Dibutuhkan suatu lembaga penegak
hukum yang yang menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi yaitu
KPK.
3. Lahirnya KPK membutuhkan regulasi
yang memberi kewenangan secara luas dan leluasa kepada institusi pencegah dan
pemberantasan korupsi, dalam hal ini, yakni KPK.
4. Pemberantasan korupsi sebagai
agenda reformasi yang dilaksanakan oleh KPK dalam melaksanakan amanah rakyat
dengan baik yang terbebas dari perilaku koruptif sebagaimana terdapat dalam
alenia ke-4 pembukaan UUD 1945.
5. Berbagai kalangan meragukan upaya
perubahan UU KPK. Segala upaya dilakukan berbagai aliansi di daerah untuk
menolak revisi UU KPK.
6. DPR dan Presiden harus dapat
mengejewantahkan tujuan bernegara tersebut dalam melaksanakan agenda reformasi.
7. Anggota DPR yang dipilih oleh
rakyat harus mengutamakan aspirasi masyarakat, dengan meniadakan tindakan yang
berupaya melemahkan KPK.
8. Rakyat sebagai pemegang mandat
berhak mencabut mandat anggota DPR RI.
9. Penyelenggara negara harus
melaksanakan mandat rakyat bukan mandat segentir orang.
Adapun tuntutan yang dihasilkan
dari deklarasi ini adalah sebagai berikut :
1.
Mendesak
Presiden dan DPR RI untuk mengeluarkan RUU KPK dari agenda Prolegnas 2015-2016
2.
Menolak
segala upaya terhadap perubahan UU KPK yang melemahkan institusi KPK.
3.
Mendesak
para Ketua Umum Partai politik untuk melakukan recall terhadap anggota DPR RI pengusul RUU KPK karena dianggap
melanggar sumpah dan janji sebagai anggota DPR RI.
4.
Apabila
para ketua umum partai tidak me-recall anggota
DPR RI pengusul RUU KPK, maka kami akan mencabut mandat agar tidak memilih
pasangan calon kepala daerah yang diusung partai-partai politik tersebut pada
PILKADA dan tidak memilih parpol tersebut pada PEMILU 2019.
5.
Mendesak
Presiden dan DPR RI untuk merubah UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (UU
MD3) agar mekanisme Recall dilakukan
oleh rakyat pemilih sebagai koonsekuensi dari sistem pemilu proporsional
terbuka.